Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Alasan Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Penting Banget

Ferdian - Rabu, 22 Mei 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Buat yang belum tahu, program penghapusan atas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif di Indonesia penting sekali.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program Kompas.com JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja (20/5/2024).

Pasalnya program tersebut bisa mendorong masyarakat untuk patuh kepada pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) sekaligus memudahkan dalam mendapat data kepemilikan kendaraan baru.

"Berdasarkan data yang kami tarik dalam lima tahun, hanya 39 persen kendaraan yang rutin membayar sementara data kendaraan harus diperbaiki tiap tahun karena banyak yang kepemilikannya sudah tidak sama karena tidak balik nama," katanya.

"Memang sudah seharusnya BBNKB dan pajak progresif dihapuskan karena sudah bukan waktunya. Pendapatan dari progresif dibandingkan kepatuhan masyarakat, lebih penting kepatuhan (dalam membayar PKB)," lanjutnya dikutip dari Kompas.com.

Hal tersebut terbukti ketika usulan itu disetujui bersama dan diterapkan pada sekitar 27-29 provinsi termasuk Jawa Barat, pendapatan Jasa Raharja meningkat sampai 7,9 persen.

Diketahui, penerimaan Jasa Raharja dari dua hal yakni iuran wajib dan sumbangan wajib.

Dana tersebut didapatkan secara otomatis ketika kendaraan melakukan pembayaran PKB (SWDKLLJ).

"Sementara pengeluarannya dari kita berupa santunan (asuransi kecelakaan)," ucap Rivan.

Adapun pada pihak Samsat dan Kepolisian RI, data kendaraan yang beredar juga bisa diperbarui.

Sehingga memudahkan pencatatan atau pengiriman dokumen ketika terjadi sesuatu seperti kirim surat tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga: Wajib Tahu, Jual Beli Motor-Mobil Mati Pajak Masuk Perbuatan Ilegal

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa