Otomotifnet.com - Perpanjangan STNK baik tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan para pemilik kendaraan.
Karena STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendara sehingga perlu diperpanjang secara berkala.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK jadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.
“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” ujar Prianggo, dikutip dari Kompas.com (7/5/2024).
Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan.
Karena jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa jadi salah satu pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.
Selain itu, Prianggo juga mengatakan, jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.
Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR