Kalau pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.
“Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo.
Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Maka dari itu, jika tidak ingin kendaraan dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Baca Juga: Harus Tahu, Begini Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR