Harus Tahu, Begini Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan

Ferdian - Jumat, 3 Mei 2024 | 18:40 WIB

Pelayanan Samsat Keliling di Polsek Tegal Barat. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Anti ribet, perpanjangan STNK tahunan enggak harus datang sendiri dan bisa diwakilkan.

Seperti diketahui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib diperpanjang secara rutin.

Dari dua jenis perpanjangan, salah satunya adalah perpanjang STNK yang dilakukan setahun sekali.

Setiap bayar pajak kendaraan termasuk motor, nantinya diberikan stempel pengesahan bukti kalau sudah  membayar pajak pada lembar STNK.

Dilansir dari Motorplus, adapun syarat-syarat perpanjang STNK tahunan yakni wajib membawa KTP, STNK, dan BPKB asli.

Selain dokumen asli, ketiganya juga perlu difotokopi atau salinannya, untuk BPKB asli diperlihatkan ke petugas.

KTP asli dan fotokopinya harus sesuai dengan data identitas kendaraan, untuk kendaraan atas nama perorangan.

Kalau atas nama perusahaan, perlu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.

Namun yang belum banyak diketahui, mengurus perpanjangan STNK juga bisa diwakilkan orang selain diri seendiri.

Bisa keluaraga, teman atau mantan pacar.