Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Dikira Kendaraan Curian, Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Ferdian - Jumat, 19 April 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK
ntmcpolri.info
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah surat penting dalam kepemilikan kendaraan.

Kalau sampai STNK jelas bikin pemilik kerepotan, karena bisa dikira barang curian.

Hilangnya STNK dapat menyebabkan masalah, seperti kendaraan tidak dapat digunakan atau kena sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Untuk mengatasi masalah ini, pemilik dapat mengajukan permohonan pembuatan ulang STNK ke instansi yang berwenang.

Berikut cara mengurus STNK yang hilang atau rusak; Untuk mengurus STNK hilang, pastikan pemilik mencatat beberapa syarat berikut ini:

Surat kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.

- Fotokopi e-KTP dan asli.

- Fotokopi STNK jika ada.

- BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir pihak leasing jika kendaraan belum lunas.

- Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa