Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dijamin Polisi, SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dapat Ampunan

Ferdian - Minggu, 7 April 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi SIM dan STNK
Adam Samudra/GridOto.com
Ilustrasi SIM dan STNK

Otomotifnet.com - Tak perlu panik, pemudik yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya yang habis selama masa libur Lebaran 2024, yaitu periode 8 April sampai 15, tak akan dikenakan denda dan tilang.

Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, bagi pemudik yang dokumen kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi.

Jadi bisa melakukan perpanjangan usai libur Lebaran.

“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek (5/4/2024).

Kakorlantas memastikan, SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda.

“Enggak apa-apa, kita ampuni,” kata Aan dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan ditutup selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024, pada tanggal 8- 15 April 2024.

Aturan ini berdasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023, dan Nomor 3 Tahun 2023.

Nantinya, pelayanan Satpas dan Samsat akan kembali dibuka pada tanggal 16 April 2024.

Bagi perpanjangan SIM dapat dilakukan pada tanggal 16-20 April 2024, jika tidak diperpanjang sampai tanggal tersebut maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus proses SIM baru.

Baca Juga: Harus Tahu, Dalam Kondisi Seperti Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa