Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Habis di 6 Tanggal Berikut Dispesialkan, Telat Perpanjang Dimaklumi

Irsyaad W - Rabu, 3 April 2024 | 13:45 WIB
Masa berlaku SIM di Indonesia cuma 5 tahun, di Singapura dan Malaysia masa berlaku SIM sampai 10 tahun.
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Masa berlaku SIM di Indonesia cuma 5 tahun, di Singapura dan Malaysia masa berlaku SIM sampai 10 tahun.

Otomotifnet.com - Tengok masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian masing-masing.

Jika habis di 6 tanggal berikut, artinya dispesialkan Korlantas Polri.

Karena telat perpanjang dimaklumi dan gak perlu bikin baru.

Sebab Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM.

Dasar hukumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menpan RB  No. 236/ 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Disebutkan tanggal 10-11 April 2024 merupakan libur nasional 2024.

Sementara tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024 merupakan cuti bersama.

Artinya ada 6 tanggal kantor Satpas, gerai SIM dan SIM keliling tidak beroperasi. 

Jadi, jika masa berlaku SIM habis dikurun waktu itu, Kepolisian memberikan dispensasi.

Kalian bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa