Otomotifnet.com - Jangan pesimis dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia.
Karena ternyata diakui banyak negara. Sehingga kalau mau motoran di sana gak perlu urus ini itu.
Sebab SIM Indonesia berlaku sah di 8 negara lain.
Utamanya negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara.
Hal ini sesuai dengan Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, syarat setiap warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM Indonesia tanpa wajib menggunakan SIM Internasional.
Namun perlu dicatat, hanya beberapa negara saja yang memberlakukan perjanjian sama.
Adapun daftar negara ASEAN tersebut adalah:
Brunei Darussalam
Filipina
Thailand
Vietnam
Laos
Myanmar
Singapura
Malaysia
Perlu dicatat untuk Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Sedangkan, Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku.
Sebagai info, awalnya kebijakan ini hanya bisa berlaku di beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.
Kemudian pada tahun 1997, perjanjian mengakui SIM domestik meluas ke beberapa negara seperti Vietnam, Myanmar dan Laos.
Baca Juga: Tahun Ini Fotokopi KTP Gak Dipakai, Polisi Kasih Paham Kaitan Saat Urus SIM
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR