Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masa Berlaku SIM Habis di 6 Tanggal Berikut Dispesialkan, Telat Perpanjang Dimaklumi

Irsyaad W - Rabu, 3 April 2024 | 13:45 WIB
Masa berlaku SIM di Indonesia cuma 5 tahun, di Singapura dan Malaysia masa berlaku SIM sampai 10 tahun.
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Masa berlaku SIM di Indonesia cuma 5 tahun, di Singapura dan Malaysia masa berlaku SIM sampai 10 tahun.

Untuk pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis di masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Untuk biaya, Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. 

Berikut tarifnya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Baca Juga: Langka, Begini Wujud SIM di Zaman Mbah-mbah Kita Masih Ikut Perang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa