Otomotifnet.com - Masih banyak yang penasaran, apakah boleh menunjukkan fotokopi SIM dan STNK saat kena razia.
Karena terkadang banyak pengendara yang tidak membawa SIM karena tertinggal.
Lalu apakah boleh pengendara yang SIM motornya ketinggalan menunjukkan foto atau fotokopi saat terkena razia supaya bisa lolos?
Terkait hal ini Kanit Lantas Polsek Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, AKP Gede Oka Sukamto pernah beri penjelasan.
"Dalam kondisi sedang operasi patuh dimana sudah di sosialisasikan jauh-jauh hari seharusnya masyarakat lebih disiplin dan selalu mengutamakan keselamatan di jalan," seperti dikutip dari GridOto.
"Karenanya para pengendara tetap kena tilang karena pada saat diperiksa tidak dapat menunjukkan SIM-nya," sambungnya.
Ia menjelaskan, memiliki SIM adalah syarat mutlak dan sah bagi seorang pengemudi kendaraan, seperti diatur dalam undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Tidak bisa menunjukkan atau tertinggal tercantum dalam pasal 288 ayat 2. Hukuman lebih berat kalau tidak punya SIM diatur dalam pasal 281," ucapnya.
Jadi selalu pastikan kalian membawa SIM jika sedang mengendarai motor.
Tidak bisa dengan hanya menunjukkan foto atau fotokopi SIM ketika terkena razia polisi.
Baca Juga: Jangan Kaget, Ujian Praktik SIM Di Satpas Ini Beda Dari Yang Lain
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR