Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencengangkan, STNK Gran Max Terbakar di KM 58 Tol Japek Catut Alamat Orang Lain

Irsyaad W - Selasa, 9 April 2024 | 19:00 WIB
Proses evakuasi bangkai Daihatsu Gran Max yang terbakar usai terlibat kecelakaan di KM 58 tol Jakarta-Cikampek saat contraflow
Tribun Jabar
Proses evakuasi bangkai Daihatsu Gran Max yang terbakar usai terlibat kecelakaan di KM 58 tol Jakarta-Cikampek saat contraflow

Otomotifnet.com - Ada fakta mencengangkan dari kasus kecelakaan maut di KM 58 tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Yakni STNK Daihatsu Gran Max maut yang terbakar mencatut alamat rumah orang lain.

Ini yang membuat Setiawan Budidarma, pemilik rumah yang alamatnya tertera di STNK Gran Max kebingungan.

Gran Max tersebut terbakar habis hingga menewaskan seluruh sopir dan penumpang.

Diketahui, nama Yanti Setiawan Budidarma muncul dalam STNK Gran Max yang beralamat di Jalan Duren 16, RT 003 RW 09, Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur.

Namun, saat ditelurusi, (8/4/24), alamat tersebut dihuni oleh Setiawan Budidarma.

Sang pemilik rumah pun bingung nama dan alamatnya tercatut di STNK Gran Max tersebut.

Padahal, ia tak pernah membeli Gran Max

Yang membuat dia tambah heran yaitu nama dirinya tercantum di belakang nama Yanti, 'Yanti Setiawan Budidarma'.

Jikalaupun dihubungkan, Setiawan Budidarma pernah menikah dengan wanita bernama Irma Damai Yanti, dan berpisah tahun 2010 silam.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa