Otomotifnet.com - Viral di media sosial, seorang wanita kesulitan saat akan membayar pajak STNK atas nama ayahnya yang sudah meninggal.
Cerita ini diunggah oleh akun Instagram @isusoksial, Kamis (2/5/2024), di mana dituliskan ada seorang wanita yang ingin bayar pajak kendaraan motor atas nama bapaknya, petugas bilang yang punya STNK harus datang, padahal bapaknya sudah meninggal.
Untuk itu, disarankan ketika menerima warisan kendaraan dari orangtua yang sudah meninggal, bisa dilakukan balik nama kendaraan agar kepemilikannya jelas.
Jika masih atas nama orangtua, saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan mengalami kesulitan.
Sebab, saat mengurus pajak tahunan, nama di STNK harus sama dengan di KTP.
Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan juga tidak beda jauh dengan balik nama kendaraan hasil dan jual beli biasa.
Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat yang harus disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR