Otomotifnet.com - Banyak pemilik kendaraan, terutama pembeli unit bekas, sering kali merasa cemas saat harus mengurus administrasi kendaraan.
Padahal, melakukan balik nama dan mutasi adalah langkah krusial untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pembayaran pajak di masa depan.
Kabar baiknya, pemerintah telah mengatur standar biaya ini agar tetap transparan dan terjangkau bagi masyarakat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya resmi yang perlu Anda siapkan:
1. Biaya Administrasi Surat Kendaraan (STNK)
Saat melakukan balik nama, Anda akan diterbitkan STNK baru atas nama pemilik saat ini.
-
Penerbitan STNK Baru (dan per 5 Tahun):
-
Roda 2 atau 3: Rp 100.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp 200.000
-
-
Pengesahan STNK (Per Tahun):
-
Roda 2 atau 3: Rp 25.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp 50.000
-
2. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Plat Nomor)
Penggantian nama biasanya diikuti dengan penggantian plat nomor baru sebagai identitas fisik kendaraan.
-
Penerbitan TNKB:
-
Roda 2 atau 3: Rp 60.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp 100.000
-
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh
Baca Juga: STNK Abal-abal Meresahkan, Cek Asli Atau Palsu Pakai 3 Cara Ini
Baca Juga: Baru Tahu Begini Membedakan BPKB Palsu Dengan Asli, Ada 3 Cirinya
3. Biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Ini adalah dokumen paling vital sebagai bukti kepemilikan sah yang juga akan diperbarui datanya.
-
Penerbitan BPKB Baru:
-
Roda 2 atau 3: Rp 225.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp 375.000
-
4. Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Pindah Daerah)
Jika Anda memindahkan domisili kendaraan ke luar wilayah hukum Polda asal, akan dikenakan biaya penerbitan surat mutasi:
-
Penerbitan Surat Mutasi ke Luar Daerah:
-
Roda 2 atau 3: Rp 150.000
-
Roda 4 atau lebih: Rp 250.000
-
Perlu dicatat bahwa daftar di atas adalah biaya administrasi resmi (PNBP).
Total biaya yang Anda bayarkan di Samsat nantinya akan bertambah dengan nilai Pajak Pokok Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya bervariasi tergantung pada nilai jual dan jenis kendaraan Anda.
| Editor | : | Grid |
KOMENTAR