Otomotifnet.com - Gaes, kalian pasti sudah tidak asing dengan istilah STNK.
Hampir semua orang di Indonesia ini pasti memiliki kendaraan, setidaknya motor.
Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan serta hukum, membuat STNK merupakan salah satu syarat dan keharusan untuk memiliki kendaraan bermotor.
STNK itu sendiri merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi arahan tentang STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, namun tiap tahunnya berlaku pengesahan atau permohonan perpanjangan.
Alasan STNK Wajib Diperpanjang
Berikut beberapa alasan dan perbedaan mengapa STNK wajib diperpanjang:
1. Pembaruan Legitimasi (Lima Tahun)
Berdasarkan Pasal 14 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa perpanjangan registrasi merupakan langkah untuk memperbarui status sah pengoperasian sebuah kendaraan di jalan raya.
Perpanjangan STNK ini berlangsung selama lima tahun sekali.
Dalam realisasinya, perpanjangan STNK ini akan mengeluarkan biaya lebih banyak karena adanya biaya untuk menerbitkan STNK dan pelat nomor baru.
Namun, persamaan dengan pengesahan tiap tahun itu adalah sama-sama adanya pembayaran pajak kendaraan.
| Editor | : | Grid |
| Sumber | : | samsatdigital.id |
KOMENTAR