Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh

Konten Grid - Kamis, 15 Januari 2026 | 16:25 WIB
Kenapa STNK Wajib diperpanjang? Temukan jawabannya di sini.
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Kenapa STNK Wajib diperpanjang? Temukan jawabannya di sini.

Otomotifnet.com - Gaes, kalian pasti sudah tidak asing dengan istilah STNK

Hampir semua orang di Indonesia ini pasti memiliki kendaraan, setidaknya motor. 

Sebagai warga negara yang baik dan taat peraturan serta hukum, membuat STNK merupakan salah satu syarat dan keharusan untuk memiliki kendaraan bermotor. 

STNK itu sendiri merupakan kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. 

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi arahan tentang STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun, namun tiap tahunnya berlaku pengesahan atau permohonan perpanjangan. 

Alasan STNK Wajib Diperpanjang

Berikut beberapa alasan dan perbedaan mengapa STNK wajib diperpanjang:  

1. Pembaruan Legitimasi (Lima Tahun)

Berdasarkan Pasal 14 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa perpanjangan registrasi merupakan langkah untuk memperbarui status sah pengoperasian sebuah kendaraan di jalan raya.

Perpanjangan STNK ini berlangsung selama lima tahun sekali. 

Dalam realisasinya, perpanjangan STNK ini akan mengeluarkan biaya lebih banyak karena adanya biaya untuk menerbitkan STNK dan pelat nomor baru. 

Namun, persamaan dengan pengesahan tiap tahun itu adalah sama-sama adanya pembayaran pajak kendaraan. 

Editor : Grid
Sumber : samsatdigital.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa