Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh

Konten Grid - Kamis, 15 Januari 2026 | 16:25 WIB
Kenapa STNK Wajib diperpanjang? Temukan jawabannya di sini.
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Kenapa STNK Wajib diperpanjang? Temukan jawabannya di sini.

Selain itu, untuk perpanjang STNK lima tahunan ini tidak bisa dibayarkan secara daring, melainkan wajib secara luring. 

Kemudian, perlu juga membawa kendaraan untuk dicek secara fisik nomor rangka dan nomor mesinnya.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah 2 Cara Urus STNK dan BPKB Yang Rusak Akibat Banjir

Baca Juga: Sama Tapi Tak Serupa, di Sini Letak Perbedaan STNK Motor Bensin dan Listrik

Baca Juga: STNK Abal-abal Meresahkan, Cek Asli Atau Palsu Pakai 3 Cara Ini

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Modus Pedagang Mobil Ber-STNK Palsu Dan Cirinya

2. Pengawasan Operasi Kendaraan (Tiap Tahun)

Berdasarkan Pasal 15 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa pengesahan STNK tahunan ternyata bukan sekadar prosedur administratif.

Fungsi utamanya adalah sebagai instrumen pengawasan terhadap operasional kendaraan bermotor di jalan raya.

Perpanjangan STNK ini dilakukan tiap tahun untuk pengesahan. 

Dalam realisasinya, perpanjangan STNK ini untuk membayar pajak komponen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas). 

Selain itu, membayar pajak ini dapat dilakukan dengan cara daring melalui aplikasi Signal. 

Jika registrasi secara daring melalui aplikasi Signal, maka akan mendapatkan elektronik TBKP (e-TBKP) dan QR Code. 

Kemudian, tidak perlu membawa kendaraan dan dokumen TBKP dapat dikirimkan langsung ke rumah atau domisili pengendara. 

 

Editor : Grid
Sumber : samsatdigital.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa