Otomotifnet.com - Begitu ada penawaran mobil dengan harga murah, pasti membuat calon konsumen tergoda.
Lalu bagaimana jadinya jika STNK dari mobil tersebut palsu, atau sebenarnya dari mana asal mobil ber-STNK palsu ini?
Kombes Nico Afinta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan mobil yang dijual adalah mobil dengan status leasing.
"Sebagian besar mobil masih kredit. BPKB masih ditahan pihak leasing," jelas Kombes Nico Afinta.
Lantas bagaimana modus pelaku menjual mobil STNK palsu?
(BACA JUGA:Jalan Beton vs Jalan Aspal, Salah Satunya Punya Efek Negatif Nih!)
"Pelaku menjual kendaraan dengan harga murah atau setengahnya dari harga normal," jelas Perwira Menengah Polisi yang berkantor di Jl. Jend. Sudirman, Kav. 55, Jakarta Selatan.
Lalu, penjual memberikan kelonggaran pembayaran dilakukan dalam dua tahap sehingga calon pembeli semakin tergoda.
Harga jual mobil pun jauh di bawah pasaran.
“Misalnya mobil seharga Rp300 juta, dijual dengan harga Rp150 juta. Tapi korban tidak diberitahu kalau itu kendaraan over kredit. Setelah surat-surat palsu diberikan, uang diterima, pelaku menghilang," jelasnya.
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR