Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Prosedur Bikin STNK Duplikat, Siapkan Persyaratan Ini Menurut Polisi

Konten Grid - Rabu, 1 April 2026 | 12:06 WIB
Persyaratan membuat STNK Duplikat.
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Persyaratan membuat STNK Duplikat.

Otomotifnet.com - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat mengendarai kendaraan. 

Meski tergolong penting, bisa saja STNK ini hilang begitu saja.

Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang.

Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita?

Berikut kami informasi dari Kasatlantas Bekasi, AKBP Harry Sulistiadi syarat dan mekanisme untuk menerbitkan STNK pengganti atau duplikat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pertama bikin surat pernyataan hilang Pemilik, bermaterai Rp 6.000," jelasnya.

Baca Juga: Ini Cara Cetak STNK Online Setelah Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 2026

Selanjutnya surat keterangan hilang dari Kepolisian.

Surat ini bisa dibikin di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di setiap Polres.

Dilanjutkan surat keterangan hilang dari Unit Pelaksana Regident Samsat.

Lampirkan KTP Asli dan Fotocopy pemilik, BPKB Asli.

"Bagi kendaraan yang dileasing melampirkan surat keterangan leasing atau keterangan Bank dan fotokopi BPKB," jelasnya.

Cek fisik kendaraan bermotor dan kendaraan wajib dibawa di kantor Samsat Induk.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Wajib Perpanjang STNK, Jangan Anggap Remeh 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa