Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harus Tahu, Begini Akibat Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Sampai Bertahun-tahun

Ferdian - Selasa, 7 Mei 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Otomotifnet.com - Perpanjangan STNK baik tahunan maupun lima tahunan wajib dilakukan para pemilik kendaraan.

Karena STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas berkendara sehingga perlu diperpanjang secara berkala.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau mengatakan, perpanjangan STNK jadi bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan.

“Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui Pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” ujar Prianggo, dikutip dari Kompas.com (7/5/2024).

Prianggo juga mengatakan, pemilik STNK wajib mengajukan permohonan permohonan.

Karena jika pengemudi menggunakan STNK yang masa berlakunya habis, bisa jadi salah satu pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan tersebut, diatur dalam Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Prianggo, kendaraan bermotor bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika STNK yang dimiliki masa berlakunya habis selama lima tahun dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku dokumen ini habis.

Selain itu, Prianggo juga mengatakan, jika pemilik kendaraan yang STNK-nya mati bisa dikenakan denda.

Besaran denda STNK yang mati mengacu pada besaran pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda, Jasa Raharja terkait SWDKLLJ, dan penetapan nominalnya berdasarkan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pajak atau notice STNK terakhir.

Kalau pemilik STNK ingin mengaktifkannya kembali, maka perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi pada STNK atau BPKB asli, serta identitas pemilik.

“Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo.

Kebijakan ini sesuai dengan, pasal 74 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana dijelaskan bahwa, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Maka dari itu, jika tidak ingin kendaraan dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan, pemiliknya harus membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Baca Juga: Harus Tahu, Begini Syarat Perpanjang STNK Tahunan kalau Diwakilkan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa