Otomotifnet.com - Aturan pembatasan usia kendaran di Jakarta dapat tanggapan positif dari pebisnis dari sektor otomotif.
Diketahui pembatasan usia kendaraan di Jakarta diatur dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g tertulis "Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,".
Namun, masih belum ada rincian pasti terkait batas usia kendaraan dalam UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta itu.
Robby Kurnia, selaku CEO Autoglaze mengatakan, kalau dirinya menyambut positif adanya aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.
"Untuk area jakarta saya rasa baik adanya, karena tingkat kepadatan tentu akan berkurang," buka Robby dikutip dari GridOto.com (5/5/2024).
Selain itu, pembatasan usia kendaraan juga dinilai akan berdampak pada kualitas udara di Jakarta yang lebih bersih.
"Tingkat polusi atau emisi juga akan berkurang karena mobil yang usianya masih muda pasti tingkat emisi lebih rendah," paparnya.
Meski belum ditetapkan, Robby memberikan pendapatnya mengenai batas usia kendaraan yang masih layak melintas di Jakarta.
"Kalau menurut saya, batas usia mobil 10 tahun untuk mobil komersial atau angkutan, dan maksimal 15 tahun untuk mobil penumpang. Di atas 15 tahun bisa dipakai di luar Jakarta," sebutnya.
Selain itu, pemerintah juga bisa mempertimbangkan pengenaan pajak yang lebih mahal untuk mobil yang usianya semakin tua.
"Misal jika mobil di atas 10 tahun pajaknya lebih tinggi. Tapi harus didukung dengan transportasi publik yang memadai dan kontrol dari pemerintah," pungkasnya.
Baca Juga: Heboh Aturan Batas Usia Kendaraan di Jakarta, Pemprov Disinggung Dua Hal Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR