Otomotifnet.com - Siap-siap beli Pertalite bakal dibatasi tahun ini.
Hal ini disampaikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penerapannya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dilansir dari KompasTV (15/1/2024).
Revisi Perpres jadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk penggunaan Solar.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu juga sudah diajukan sejak pertengahan 2022.
Aturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite supaya tidak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.
Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl," katanya.
Baca Juga: Duit Rp 132,44 Triliun Milik Negara Ludes, Semua Demi Harga Solar dan Pertalite Murah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR