Otomotifnet.com - Ini akibat menyalurkan kreatifitas soal modifikasi mobil dengan salah.
AY, warga desa Kranding, Mojo, Kediri, Jawa Timur terancam denda Rp 60 miliar.
Lantaran ulahnya memodifikasi tangki Toyota Kijang Pikap diendus Polisi.
Dia dibekuk Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung saat membawa 420 liter Pertalite.
AY berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM bersubsidi tersebut.
"Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno menukil TribunMataraman.com.
Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.
Dalam modusnya, AY menggunakan Toyota Kijang Pikap warna hijau bernopol AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi tangki dan bak-nya.
Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kauman sekitar pukul 00.30 WIB, (29/11/23).
"Saat itu AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter," ungkap Mujiatno.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunMataraman.com |
KOMENTAR