Otomotifnet.com - Bapak dan anak inisial SR (42) dan GIP (21) terancam denda Rp 60 miliar.
Perkaranya karena keduanya suka keliling dari satu SPBU ke SPBU lain.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan detail permasalahanya.
"Modus operandi mendapatkan BBM bersubsidi dan proses penjualannya termasuk lihai," kata Arief saat perskon, (28/8/23).
Arief menjelaskan, keduanya menggunakan truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan ditanami tangki besar pada dalam bak untuk membeli solar bersubsidi.
"Mereka berkeliling dari SPBU ke SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Solar masuk ke tangki, kemudian disedot dengan pompa ke tangki (modifikasi) di atas bak truk," ujar Arief.
Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya pelaku menggunakan sejumlah barcode pembelian solar subsidi.
Barcode itu dibeli atau dipinjam dari beberapa sopir truk.
Arief mengatakan, pelaku juga menggunakan pelat nomor polisi palsu menyesuaikan dengan barcode yang digunakan, sehingga petugas SPBU tidak menaruh curiga.
"Pelaku mengambil (barcode) dari truk-truk lain. Punya nomor polisi sendiri-sendiri, dia sesuaikan dengan nomor polisinya," ujar Arief.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR