Menurut Arief, dalam sehari pelaku dapat mengumpulkan total 2,5 ton solar dari berbagai SPBU di wilayah Banjarnegara, Banyumas dan Cilacap.
"Dia beli Rp 6.800 per liter kemudian dijual kembali dengan harga Rp 7.800 per liter. Kami amankan 2,5 ton solar yang dijual di Banjarnegara," beber Arief.
Aksi pelaku yang telah berlangsung selama satu tahun ini akhirnya terbongkar saat sedang mengisi soal di SPBU Sampang, Cilacap, (23/8/23) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti antara lain satu unit truk nopol B 8351 TEX dan 12 barcode yang telah dicetak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Truk Boks Terancam Denda Rp 60 Miliar, Perkara Jual Benda Cair Untung Rp 120 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR