Sopir dan Kernet Truk Boks Terancam Denda Rp 60 Miliar, Perkara Jual Benda Cair Untung Rp 120 Juta

Irsyaad W - Selasa, 22 Agustus 2023 | 11:00 WIB

Barang bukti penimbunan Solar Subsidi menggunakan truk boks yang sudah dimodifikasi tanam tangki besar 3.000 liter (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sopir dan kernet truk boks nopol B 9879 FCC dijambak Polisi.

Perkaranya karena keduanya untung Rp 120 juta dari dua kali jual benda cair yang disembunyikan di dalam boks truk.

Penangkapan ini dilakukan Polres Karawang, Jawa Barat dari hasil laporan masyarakat.

Diketahui benda cair yang dimaksud yakni Solar Bersubsidi.

Yup, sopir dan kernet truk boks tersebut tepergok menimbun Solar Subsidi menggunakan truk boks yang sudah dimodifikasi.

Modifikasi yang dilakukan dengan menanam sebuah bak penampungan di dalam boks belakang.

Tujuannya untuk kamuflase agar dikira truk boks ekspedisi biasa.

Dari pengakuan keduanya, mereka sudah dua kali menjalankan aksi penimbunan Solar dengan keuntungan mencapai Rp 120 juta.

TribunBekasi.com
Satreskrim Polres Karawang bongkar truk boks modifikasi yang dipakai timbun Solar Subsidi 3.000 liter

Kasatreskirim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, pengungkapan penyelundupan Solar Subsidi berawal dari informasi warga melalui nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres.