Otomotifnet.com - Pajak tahunan Suzuki Jimny 5 Doors ternyata cukup fantastis.
Diektahui, Suzuki Jimny 5 Pintu ini memang dijual dengan harga cukup tinggi untuk sebuah SUV berukuran kecil.
Varian bertransmisi manual start dari Rp 465 juta dan versi matik dilepas mulai Rp 478,6 juta.
Lalu ada tambahan Rp 3 juta untuk mendapat kelir eksterior dual tone dengan atap hitam.
Harga itu tak lepas dari kapabilitas off-road Suzuki Jimny 5 Door karena ia dilengkapi sistem gerak 4 roda.
Sistem gerak 4 roda yang bernama ALLGRIP Pro itu punya rasio gigi rendah yang mampu meningkatkan kemampuannya melewati beragam handicap.
Lalu berapa pajak yang harus dibayar sang pemilik Jimny 5 Door setiap tahun?
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jumlahnya Rp 7.035.000.
Pajak itu lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Jadi jika ditotal, pemilik Suzuki Jimny 5 Door harus membayar sejumlah Rp 7.178.000.
Baca Juga: Ini Konsumen Pertama Suzuki Jimny 5 Door, Lebih Dari 200 Unit Sudah Di Rumah Konsumen
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR