Otomotifnet.com - Kabar gembira buat warga Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi gelar keringanan pajak kendaraan.
Ada empat relaksasi pajak yang akan diberlakukan mulai 20 Mei 2024.
Program keringanan pajak tersebut diberi nama crash program.
Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan, rincian relaksasi pajak kendaraan tersebut.
Yang pertama pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua diberlakukan 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
"Relaksasi yang kedua, pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor. Masa pemberlakuannya sama sampai 19 Desember," ucapnya usai mengikuti rakor teknis crash program tim pembina Samsat Tahun 2024 di Kantor Bapenda Jateng (17/5).
Dilanjutkan Nadi, pemberian keringanan pajak pokok kendaraan tahun jalan juga diberlakukan hingga 19 Desember.
Lalu, relaksasi yang keempat, keringanan pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima.
Lewat keringanan tersebut, ia berharap PAD Provinsi Jateng bisa terdongkrak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR