Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

Panji Nugraha - Jumat, 5 April 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor
F Yosi/Otomotifnet
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor

Otomotifnet.com - Bila Anda sekarang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, ada baiknya tahu cara hitung dendanya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayarkan setiap tahun bagi pemilik kendaraan bermotor, mobil maupun motor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, untuk kemudian terkait tarifnya diteruskan ke ketentuan masing-masing Bapenda.

Telat membayar pajak bisa saja terjadi, tidak disengaja maupun disengaja akan tetap dikenai denda.

Padahal, pembayaran pajak PKB sudah lebih mudah karena sudah disediakan pembayaran secara online.

Jadi bagaimana kalau kita telat membayar PKB, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

“Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina, dikutip dari Kompas.com.

Herlina menambahkan, untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa