"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.
Selain denda PKB pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.
Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Cara Lapor Kendaraan Supaya Tidak Kena Pajak Progresif
Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.
Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.
Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.
Posted : Rabu, 31 Juli 2024 | 16:51 WIB| Last updated : Rabu, 31 Juli 2024 | 16:51 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR