Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

Panji Nugraha - Jumat, 5 April 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor
F Yosi/Otomotifnet
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor

Selain denda PKB pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ.

Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.

Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa