Otomotifnet.com - Lumayan nih, buat yang telat bayar pajak mobil ataupun motor.
Jakarta lagi ada program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya denda keterlambatan pajak mobil ataupun motor dihapus.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Yaitu tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta, dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
Mencakup penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” papar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR