Otomotifnet.com - Potensi pajak yang dihasilkan dari kendaraan bermotor di Jakarta sangat besar.
Hal ini bisa dilihat dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Provinsi Jakarta tahun 2022.
Dilansir dari data Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi DKI Jakarta, pada 2022 rencana jumlah pajak ditetapkan Rp 45,7 triliun.
Namun realisasi penerimaan hanya Rp 40,34 triliun.
Angka penerimaan pajak ini terdiri dari berbagai jenis pendapatan antara lain pajak bumi dan bangunan, pajak kendaran bermotor dan bea balik nama (BBN), pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame dan lainnya.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), rencana pajak adalah Rp 9 triliun.
Hebatnya, realisasi atau pencapaiannya melebih target yakni Rp 9,4 triliun.
Begitu juga dengan target Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor sebesar Rp 6 triliun.
Pencapaiannya pun melebihi target yakni Rp 6,297 triliun.
Kalau dilihat secara persentase, antara realisasi pajak 2022 untuk kendaraan bermotor dibanding realisasi pajak keseluruhan menyumbang hampir 39 persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR