Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Ini Cara Lapor Kendaraan Supaya Tidak Kena Pajak Progresif

Ferdian - Sabtu, 27 April 2024 | 19:30 WIB
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif
ntmcpolri.info
Lapor jual kendaraan untuk hindari pajak progresif

Otomotifnet.com - Buat yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor dan memblokir STNK.

Hal ini untuk menghindari supaya saat membeku motor atau mobil baru tidak dikenakan pajak progresif.

Meski kendaraan tersebut sudah dijual, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku kalau nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.

Seperti contoh di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.

Untuk itu, pemilik lama harus memblokir STNK-nya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Namun, untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online.

DIkutip dari Kompas.com, berikut cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id

- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)

- Pilih pelayanan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa