Otomotifnet.com - Buat yang sudah menjual kendaraannya disarankan untuk melapor dan memblokir STNK.
Hal ini untuk menghindari supaya saat membeku motor atau mobil baru tidak dikenakan pajak progresif.
Meski kendaraan tersebut sudah dijual, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku kalau nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.
Seperti contoh di DKI Jakarta pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang disesuaikan dengan alamatnya.
Untuk itu, pemilik lama harus memblokir STNK-nya di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Namun, untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran secara online.
DIkutip dari Kompas.com, berikut cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Pilih pelayanan
Editor | : | optimization |
KOMENTAR