- Jenis Pelayanan blokir kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim
Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
1.Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2.Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Baca Juga: Bikin Lemas, Pajak BBM Naik di Jakarta, Bisa Merembet Urusan Perut
Posted : Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:43 WIB| Last updated : Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:43 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR