Otomotifnet.com - Setelah membuat laporan kehilangan di Polsek atau Polres, penanganan STNK hilang dilanjutkan ke kantor Samsat.
Untuk biaya, syarat dan alur pengurusannya di kantor Samsat sebagai berikut.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengurus STNK hilang.
Syarat mengurus STNK hilang terdiri dari:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat.
Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti langkah di bawah ini untuk cara mengurus STNK hilang:
- Lakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya
- Melampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi
- Cek blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat yang isinya adalah keterangan mengenai kebenaran soal STNK tersebut tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilunasi
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu beberapa saat sampai STNK baru diterbitkan.
Biaya mengurus STNK hilang berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan:
- Kendaraan roda 2 atau 3 Tp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Baca Juga: Hati-hati, Motor Mobil Kalian Bisa Berstatus Bodong Meski Pegang STNK dan BPKB
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR