Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pindah Rumah Wajib Sinkronkan Alamat STNK dan KTP, Prosedurnya Seperti Ini

Irsyaad W - Senin, 13 Mei 2024 | 10:30 WIB
Alamat di STNK dan KTP wajib sama
TribunPontianak.co.id
Alamat di STNK dan KTP wajib sama

Otomotifnet.com - Alamat STNK kendaraan harus sama dengan yang tercantum di KTP.

Jika pindah rumah, wajib sinkronkan alamat di STNK dan KTP agar mudah saat proses perpanjang tahunan dan 5 tahunan.

Sebab salah satu persyaratan perpanjangan STNK adalah KTP yang sesuai dengan data pada STNK.

Lantas, bagaimana jika alamat di KTP dan STNK berbeda?

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pemilik kendaraan yang alamat di KTP dan STNK berbeda tidak dapat langsung perpanjang.

"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," kata Alfian belum lama ini seperti disitat dari Kompas.com.

Kebijakan ini sesuai dengan syarat perpanjangan STNK yang tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Pada pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya KTP, sehingga agar alamat yang tercantum sama maka STNK perlu diganti.

Adapun untuk dokumen yang diperlukan sebagai berikut:

  1. KTP asli
  2. BPKB asli
  3. STNK asli
  4. Cek fisik kendaraan bermotor
  5. Surat keterangan fiskal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat

Sementara itu, berikut prosedur yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat:

  • Pemohon melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat
  • Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisili Samsat
  • Pemohon melaksanakan pendaftaran di kantor BPKB
  • Pemohon selanjutnya kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
  • Pemohon mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai tanggal yang ditetapkan.

Alfian juga mengatakan, jika perubahan dilakukan bersamaan dengan perpanjang STNK maka biaya ada biaya penggantian perubahan alamat.

Baca Juga: Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tapi Alamat STNK dan KTP Beda, Dijamin Cespleng

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa