Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pindah Alamat Wajib Ikut Ubah Data SIM, Cara dan Syarat Revisi Begini

Irsyaad W - Senin, 23 Oktober 2023 | 10:02 WIB
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda
Facebook Raka dan Merry Yustiana
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda

Otomotifnet.com - Pindah alamat rumah wajib ubah data kartu tanda pengenal.

Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).

Khusus untuk revisi data SIM, seperti ini cara dan syarat yang mesti dilakukan.

Pemilik SIM bisa langsung mengganti atau dapat juga menunggu saat perpanjangan masa berlaku.

Selain itu, pengubahan data juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.

Perlu diperhatikan, ralat data SIM bisa dilakukan jika informasi pada KTP sudah berubah, setelah KTP jadi, maka pemohon baru melakukan pengubahan data.

Selain itu, pengubahan data dapat dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A.

Kemudian untuk cara mengubah data SIM, hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru lengkap beserta salinannya, dan SIM asli yang akan diubah.

Secara mekanisme perubahan alamat, sama seperti melakukan perpanjangan SIM.

Sehingga pemohon diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa