Otomotifnet.com - Pindah alamat rumah wajib ubah data kartu tanda pengenal.
Mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Khusus untuk revisi data SIM, seperti ini cara dan syarat yang mesti dilakukan.
Pemilik SIM bisa langsung mengganti atau dapat juga menunggu saat perpanjangan masa berlaku.
Selain itu, pengubahan data juga bisa dilakukan jika terdapat kesalahan pencatatan informasi, baik nama lengkap maupun alamat.
Perlu diperhatikan, ralat data SIM bisa dilakukan jika informasi pada KTP sudah berubah, setelah KTP jadi, maka pemohon baru melakukan pengubahan data.
Selain itu, pengubahan data dapat dilakukan pada segala jenis SIM, baik SIM C maupun SIM A.
Kemudian untuk cara mengubah data SIM, hanya perlu membawa KTP asli dengan data terbaru lengkap beserta salinannya, dan SIM asli yang akan diubah.
Secara mekanisme perubahan alamat, sama seperti melakukan perpanjangan SIM.
Sehingga pemohon diharapkan membawa surat keterangan sehat jasmani dan biaya perpanjangan SIM.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR