Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal memberlakukan tilang sistem poin.
Sanksi berat yang diterima jika poin sudah habis yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut secara permanen.
Sehingga ia harus melakukan pengurusan kembali supaya legal untuk berkendara di jalan.
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap dengan mekanisme baru itu tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan bisa berkurang secara signifikan.
Namun sebelum menerapkannya, memang ada sejumlah aspek yang harus diselesaikan dahulu.
"Angka pelanggaran lalu lintas sekarang agak tinggi. Saya berfikiran baik, itu karena terdapat ETLE yang sudah tersebar ke berbagai lokasi," ucap Ilham, dikutip dari Kompas.com, (27/9/23).
"Tapi ini tolong betul-betul dihitung, dievaluasi," kata dia dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan virtual, (25/9/23).
"Sehingga seandainya ter-capture oleh ETLE, betul-betul dijelaskan bila pelanggaran yang saudara lakukan berpotensi memunculkan poin," ujarnya.
"Poin ini akan berdampak terhadap SIM bisa dicabut. Jadi tolong disosialisasikan," ucap Sigit, melanjutkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR