Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Main Tilang Sistem Poin, Lakukan Pelanggaran Ini SIM Dicabut Permanen

Irsyaad W - Kamis, 28 September 2023 | 13:30 WIB
Rombongan moge ditilang polisi karena menggunakan knalpot bising
TribunJateng
Rombongan moge ditilang polisi karena menggunakan knalpot bising

"Harapan kami bukan ingin memberikan poin, tapi bagaimana kemudian masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas," kata dia lagi.

Adapun mengenai sistem pengurangan poin ini, dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam kesempatan terpisah, dibuat untuk meminimalisir terjadi pelanggaran lalu lintas berulang yang dilakukan masyarakat.

Aturan mainnya, setiap pemilik SIM akan memiliki 12 poin awal yang akan berkurang ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari pelanggaran ringan hingga berat.

Untuk pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin, kemudian pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, dan pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan akan dikurangi 5 poin.

Jika 12 poin itu habis, maka SIM akan dicabut dan harus dilakukan pembuatan SIM kembali.
Kendati masih dibahas lebih jauh, tapi dikatakan bakal ada satu pelanggaran berat yang bisa langsung menghabiskan 12 poin, yakni tabrak lari.

Bahkan polisi mengancam SIM-nya bakal dicabut secara permanen oleh pengadilan.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Bawahan, Segera Sosialisasi Aturan Main Pencabutan SIM

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa