Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Sistem Poin Bisa Cabut SIM Pengendara, Tabrak Lari Langsung 12 Poin

Ferdian - Senin, 22 Mei 2023 | 19:50 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan

Otomotifnet.com - Pengguna kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tak cuma ditilang aja tapi juga kena penerapan sistem poin.

Tim redaksi pernah wawancara Kombes Arief Budiman, Dirlantas Polda Gorontalo saat menjadi Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri.

"Penerapan poin pelanggaran sudah diatur dalam Perpol No. 5 tahun 2021," ungkap Arief.

Dalam pasal 33 disebutkan pemberian poin ini meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 35 ayat (1) disebutkan poin untuk pelanggaran lalu lintas terdiri dari 3 yakni 5 poin, 3 poin dan 1 poin.

"Tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi," ungkap Kombes Arief Budiman ketika itu.

Misal, untuk 1 poin, dikenakan bagi penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman.

Pengendara dikenakan 3 poin jika melanggar rambu lalu lintas, seperti berhenti di sembarang tempat.

Untuk 5 poin contohnya pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan seperti tidak menggunakan spion, knalpot brong.

Untuk poin kecelakaan lalu lintas dikenakan poin yang lebih besar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa