Otomotifnet.com - Berkendara di negara lain pasti membutuhkan SIM Internasional.
Untuk SIM Internasional dari Indonesia bisa berlaku di 95 negara.
Utamanya negara-negara yang menandatangani Konvensi Wina tahun 1968.
Lantas bagaimana cara, syarat dan biaya atau perpanjang SIM Internasional?
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo beri penjelasan.
Djati menyampaikan, proses pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Persyaratan Membuat SIM Internasional
1. Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kaca mata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR