Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara, Syarat dan Biaya Bikin atau Perpanjang SIM Internasional, Foto Gigi Gak Boleh Kelihatan

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 10:10 WIB
Cara dan biaya bikin SIM Internasional
siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara dan biaya bikin SIM Internasional

3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

SIM Internasional punya masa berlaku yang berbeda dengan SIM C, update biaya pembuatan SIM Internasional.
Otomania
SIM Internasional punya masa berlaku yang berbeda dengan SIM C, update biaya pembuatan SIM Internasional.

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

Sementara itu, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan ke pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000

- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp 225.000

(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri).

Ilustrasi SIM Internasional
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional

Cara Mendaftar SIM internasional

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SIM internasional.

- Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Kemudian klik daftar.
- Pemohon diwajibkan untuk melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM internasional.
- Pemohon mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. - Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.
SIM internasional ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun, terhitung setelah SIM diterbitkan.

Baca Juga: SIM Internasional Beda, Tak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Bentuknya Kertas

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/19/120000465/benarkah-sim-indonesia-bisa-dipakai-di-luar-negeri-ini-kata-korlantas?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa