3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).
4. Paspor yang masih berlaku.
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.
7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.
Sementara itu, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan ke pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000
- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp 225.000
(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri).
Cara Mendaftar SIM internasional
Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SIM internasional.
- Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Kemudian klik daftar.
- Pemohon diwajibkan untuk melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM internasional.
- Pemohon mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. - Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.
SIM internasional ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun, terhitung setelah SIM diterbitkan.
Baca Juga: SIM Internasional Beda, Tak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Bentuknya Kertas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR