Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara, Syarat dan Biaya Bikin atau Perpanjang SIM Internasional, Foto Gigi Gak Boleh Kelihatan

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 10:10 WIB
Cara dan biaya bikin SIM Internasional
siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara dan biaya bikin SIM Internasional

Otomotifnet.com - Berkendara di negara lain pasti membutuhkan SIM Internasional.

Untuk SIM Internasional dari Indonesia bisa berlaku di 95 negara. 

Utamanya negara-negara yang menandatangani Konvensi Wina tahun 1968.

Lantas bagaimana cara, syarat dan biaya atau perpanjang SIM Internasional?

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo beri penjelasan.

Djati menyampaikan, proses pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Persyaratan Membuat SIM Internasional

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kaca mata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus Warga Negara Asing (WNA).

4. Paspor yang masih berlaku.

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan).

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam.

7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

SIM Internasional punya masa berlaku yang berbeda dengan SIM C, update biaya pembuatan SIM Internasional.
Otomania
SIM Internasional punya masa berlaku yang berbeda dengan SIM C, update biaya pembuatan SIM Internasional.

Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

Sementara itu, untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM internasional akan dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan ke pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

- Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp 250.000

- Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp 225.000

(Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri).

Ilustrasi SIM Internasional
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus
Ilustrasi SIM Internasional

Cara Mendaftar SIM internasional

Berikut ini langkah-langkah untuk membuat SIM internasional.

- Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Kemudian klik daftar.
- Pemohon diwajibkan untuk melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM internasional.
- Pemohon mengisi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. - Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan nomor registrasi di email bukti registrasi.
SIM internasional ini memiliki masa berlaku selama 3 tahun, terhitung setelah SIM diterbitkan.

Baca Juga: SIM Internasional Beda, Tak Perlu Ujian Teori dan Praktik, Bentuknya Kertas

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/19/120000465/benarkah-sim-indonesia-bisa-dipakai-di-luar-negeri-ini-kata-korlantas?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa