Otomotifnet.com - Buat yang kepengin liburan di luar negeri seperti road trip, wajib punya SIM Internasional.
Karena tanpa SIM Internasional atau yang dikenal pula sebagai International Driving Permit (IDP), menyetir di luar negeri jelas ilegal.
Kalau ketahuan, tak cuma bisa kena denda, tapi juga membahayakan orang lain maupun dirimu sendiri.
Meski memiliki kegunaan yang sama seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) pada umumnya, SIM Internasional nyatanya punya bentuk yang berbeda.
Menariknya, bentuknya bukan kartu seperti SIM yang biasa kalian punya, melainkan berbentuk kertas lipatan mirip seperti buku.
Cara pembuatannya pun tak mirip.
Untuk bisa mendapatkan SIM domestik, biasanya mesti mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, untuk SIM Internasional, cukup menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, termasuk SIM domestik.
"Tidak (perlu ujian praktik dan teori), karena SIM internasional hanya sebagai bentuk pengakuan dari SIM yang sudah dimiliki sebelumnya untuk di gunakan diluar Indonesia," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi (25/8/2022).
"Karena untuk menerbitkan SIM Internasional dasarnya harus punya SIM Indonesia yang masih berlaku," sambungnya.