Otomotifnet.com - Tanpa pungli dan nembak, biaya bikin SIM BI dan BII murah meriah.
Diketahui, SIM BI dan BII wajib dimiliki pengemudi bus dan truk.
Berdasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM BI dan BII dibedakan berdasar jumlah berat dan kereta tempelan.
Misal untuk SIM BI dan BI Umum berlaku untuk pengemudi yang membawa mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum, dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Sedangkan SIM BII dan SIM BII Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik atau kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg serta menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yaitu lebih dari 1 ton.
Kemudian, untuk biayanya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif penerbitan SIM BI dan SIM BII adalah Rp 120 ribu.
Adapun untuk mengajukan SIM BI maupun BII tidak semudah SIM A atau C.
Contoh, syarat usia pemohon SIM BI minimal 20 tahun, sedangkan SIM BII minimal 21 tahun.
Selain syarat usia, berikut syarat untuk pembuatan SIM BI dan SIM BII:
- Untuk dapat memiliki SIM BI, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM BI Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan BI tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI Umum atau SIM BII dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI Umum atau BII tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Timbang Nembak, Mending Pelajari Beda Ujian SIM B1 dan B2 Dengan SIM A
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR