Otomotifnet.com - Ujian SIM B1 dan B2 berbeda dengan SIM A.
Dibutuhkan ujian khusus karena membawa truk dan bus butuh syarat dan teknik tinggi.
Ketimbang keluar duit buat nembak, mending pelajari beda ujian SIM B1 dan B2 dengan SIM A.
Menilik Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum ditujukan untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan, yakni lebih dari 1 ton.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo beri penjelasan.
Ia mengatakan, ujian SIM B1 dan B2 berbeda dengan ujian SIM A.
"(SIM B1 dan B2) pakai simulator dan mendapatkan SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi)," ujar Djati, (21/10/21) lalu.