- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 umum atau SIM B2 dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 umum atau B2 tersebut diterbitkan.
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui.
Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.
Adapun mengenai tarif resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120.000.
Berikut ini langkah membuat SIM B1 dan B2 secara online:
1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
2. Registrasi dengan mengisi NIK
3. Melakukan Face Recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik
Baca Juga: Capek Bawa Truk, SIM B1 Umum Bisa Turun Golongan ke SIM A, Biaya Segini
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/21/131200015/ini-bedanya-ujian-buat-pemohon-sim-b1-dan-b2-dengan-sim-a dan https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/25/131200115/syarat-dan-tarif-pembuatan-sim-b1-dan-b2