Otomotifnet.com - Ada syarat khusus jika ingin membuat SIM B1 dan B2 yang jarang diketahui.
Karena untuk mendapatkan lisensi ini (SIM B1 dan B2) berbeda dari pembuatan SIM A atau C.
Menilik Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.
SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
(Baca Juga: Penasaran, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP, Tapi Diganti SIM Bisa Enggak?)
Sedangkan SIM B2 dan B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau sim untuk mobil biasa.
"Ketentuanya seperti itu, kalau tidak punya SIM A tidak bisa langsung bisa mendapatkan SIM B," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Pemohon harus memiliki SIM A terlebih dulu sebab SIM A merupakan dasar dari penertiban SIM B1 dan B2.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR