Otomotifnet.com - Di tahun 2020 ini, biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru resmi dirilis.
Namun biaya perpanjang SIM pun berbeda-beda untuk setiap golongannya.
Tapi perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
(Baca Juga: Smart SIM Diluncurkan, Ada Rekam Jejak Pelanggaran, Saldo Maksimal Rp 2 Juta)
Lantas berapa biaya SIM di Tahun 2020?
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, untuk saat ini pembuatan SIM masih sama seperti tahun lalu.
"Kalau untuk biaya PNBP itu biasanya pemerintah yang menentukan, bukan wilayah. Jadi sementara masih sama. Untuk SIM A Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu untuk yang baru (Smart SIM)," kata AKP Indira (5/1).
Desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM diluncurkan pada 22 September.
(Baca Juga: Smart SIM Dirilis Hitungan Hari, Biaya Bikin Ikuti Aturan Lama, Saldo Enggak Bisa Buat Sombong)
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR