Otomotifnet.com - Smart SIM bakal menggantikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini berlaku.
Nantinya akan dirilis oleh Korlantas Polri yang dijadwalkan 22 September 2019 mendatang di kawasan Senayan, Jakarta.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah diluncurkan, maka setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini," kata Hery.
(Baca Juga: SIM Bakal Ganti Wujud dan Bisa Buat Belanja, September Dirilis, Bisa Deteksi Jumlah Pelanggaran)
"Tidak lagi yang model lawas," sambung Hery (26/8/2019).
Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR