Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak Tak Terbaca Lagi? Enggak Usah Panik, Ikuti Prosedur Berikut Ini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:00 WIB
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia.
Bhisma Adinaya/National Geographic Indonesia
SIM A dan SIM C yang berlaku di Indonesia.

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) rawan sekali rusak hingga cetakan data diri tak terbaca lagi.

Biasanya karena pengaruh tersimpan di dalam dompet tanpa pernah dibersihkan.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang atau rusak tak terbaca lagi isinya?

Tenang, Polri memberikan kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian dari awal lagi.

(Baca Juga: Siapa Bilang Ujian Praktik SIM C Susah, Polisi Kasih Kuncinya Nih)

Pemohon SIM cukup mengajukan penggantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

"Bisa asalkan masa berlaku (SIM) belum habis. Prosedurnya cukup mudah, datang saja ke Satpas nanti di sana isi formulir di loket," kata Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar.

"Intinya Proses seperti perpanjangan SIM tidak harus ikut tes," terangnya di Jakarta, (20/8).

Prosedurnya mudah untuk pengajuan pembuatan baru SIM yang rusak atau hilang sebagai berikut:

1. Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.

2. Mengisi formulir pendaftaran di loket SIM hilang.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa