Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Tapi Posisi Merantau Atau Pindah ke Luar Kota, Bisa Online, Ini Syaratnya

Ignatius Ferdian - Minggu, 26 Mei 2019 | 08:30 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM) C
Kompas.com / Oik Yusuf
Surat Izin Mengemudi (SIM) C

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi setiap pengendara bermotor.

Karena merupakan dokumen penting, pengendara wajib jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak hangus.

Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.

Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?

(Baca Juga: Ujian SIM Ada Nilainya, Kurang Dari Segini, Siap-Siap Enggak Lulus)

Berikut rangkumkan persyaratan dan cara memperpanjang SIM yang alamat pemiliknya sudah berpindah.

Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.

Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Artikel serupa telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Tribun Jogja

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa