Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi setiap pengendara bermotor.
Karena merupakan dokumen penting, pengendara wajib jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak hangus.
Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.
Lalu bagaimana cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?
(Baca Juga: Ujian SIM Ada Nilainya, Kurang Dari Segini, Siap-Siap Enggak Lulus)
Berikut rangkumkan persyaratan dan cara memperpanjang SIM yang alamat pemiliknya sudah berpindah.
Saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.
Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.
Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Cara Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Tribun Jogja |
KOMENTAR